RUTAN HUMBAHAS BERIKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA WAISAK 2570 BE/2026 M
Humbang Hasundutan-Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Minggu (31/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Humbahas ini dihadiri oleh jajaran petugas dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan. Acara dilaksanakan dengan khidmat melalui pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pembacaan Surat Keputusan Remisi, serta penyerahan SK Remisi kepada warga binaan yang berhak menerima.
Pada peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, sebanyak 6 (Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelasa IIB Humbang Hasundutan menerima Remisi Khusus Waisak.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan 5 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi juga merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.”